LITIGASI

Penyelesaian sengketa hukum melalui jalur formal (Pengadilan), proses ini di tempuh apabila dalam suatu penyelesain sengketa yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah baik berupa mediasi maupun arbitrasi yang menuntut penyelesaian di depan pengadilan. Biasanya penyelesaian melalui pengadilan ini membutuhkan waktu lama dengan proses yang berbelit dan menguras waktu, tenaga dan pikiran. Bagi klien yang tersangkut kasus pidana, kami memberi pelayanan hukum sejak pendampingan pada tahap penyidikan di kepolisian, kejaksaan hingga pada tahap pelimpahan dan proses perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, serta jika diperlukan kami juga memberikan pelayanan dalam melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Penyelesaian melalui jalur formal ini berlaku pada semua perkara :

  • Pidana Umum dan Pidana Khusus;
  • Perdata Umum, baik berupa perdata biasa maupun sengketa bisnis, seperti hutang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, agraria (pertanahan & property), investasi, perbankan, asuransi dan sengketa perusahaan lainnya, yang berada diwilayah peradilan umum maupun pada proses perkara di KPPU;
  • HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), di Pengadilan Niaga;
  • PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
  • Perdata Agama, seperti perceraian, waris, wakaf, hibah serta sengketa bisnis dan perbankan syari’ah di wilayah Peradilan Agama (PA);
  • Tata usaha Negara, berupa penyelesaian perkara-perkara yang menyangkut keputusan-keputusan administrative yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

HUBUNGI KAMI

Mari Memulai Bersama Kami, Info Lebih Lanjut & Tim Dukungan

0877 8444 0088

Telepon

Scroll to Top