Alat Bukti Konvensional dan Kontemporer Dalam Praktik Peradilan Perdata

Secara Etimologi dan Terminologi, Pembuktian (Indonesia) / Evidentiary (Inggris) / Bewijs (Belanda) berasal dari kata dasar “Bukti” yang berarti “Keterangan yang nyata”.  Sebagaimana diketahui, terdapat 9 Alat Bukti dalam Praktik Perdata, masing-masing berada dalam hierarki yang merepresentasikan tingkat kekuatan pembuktiannya yaitu:

Alat Bukti Konvensional

  1. Surat
    1. Akta
      • Akta Otentik
      • Akta Bawah Tangan
    2. Surat Biasa
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Kesaksian
  5. Sumpah.

Alat Bukti Kontemporer

  1. Pemeriksaan Setempat
  2. Pemeriksaan Ahli
  3. Alat Bukti Elektronik
    • Informasi Elektronik
    • Bukti Elektronik
    • Alat Bukti Ilmiah[1]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top