NON LITIGASI

Penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan, proses ini merupakan proses yang tidak banyak menyita waktu, efektif dan efisien. Dalam menjalankan tugas kami selalu mengedepankan pola kerja yang efektif dan efisien agar bisa menekan biaya dan mempercepat penyelesaian sengketa secara cepat. Proses penyelesaian non litigasi ini bisa berwujud mediasi dan arbitrasi dalam sengketa bisnis maupun perusahaan. Baik pada lembaga-lembaga formal seperti Badan Arbitrase Nasional (BAN) dalam sengketa bisnis dan perusahaan yang termasuk dalam perdata umum; Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam perkara sengketa bisnis dan perbankan syari’ah; dalam proses-proses bipartite dan tripartite di Dinas Tenaga Kerja dalam sengketa perburuhan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Ombudsman dalam permasalahan konsumen, maupun mediasi di luar lembaga-lembaga formal.

HUBUNGI KAMI

Mari Memulai Bersama Kami, Info Lebih Lanjut & Tim Dukungan

0877 8444 0088

Telepon

Scroll to Top